Satujuang, Bekasi – Polisi berhasil mengungkap penggunaan tepung tapioka sebagai salah satu bahan untuk memalsukan kosmetik bermerek “GlowGlowing”.
“Dalam campuran produk palsu ‘GlowGlowing’ ini kami temukan tepung tapioka dan beberapa bahan lain yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/5/25).
Menurut Kombes Mustofa, pelaku berinisial SP, pemilik usaha produksi kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi atau kosmetik.
“Dia hanya belajar dari YouTube, lalu mencampur bahan seadanya. Tidak ada dasar keilmuan sama sekali,” ungkap Mustofa.
SP diketahui hanya berprofesi sebagai penjual daring (online), sementara seluruh proses produksi dan peracikan dikelola olehnya secara mandiri.
“Dia memegang sendiri rekening usaha, sedangkan karyawan hanya bertugas mengemas paket,” tambahnya.
Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus delapan orang yang terlibat dalam pembuatan kosmetik “GlowGlowing” palsu.
Lokasi produksi yang disergap berupa sebuah hunian di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terdiri atas SP sebagai pemilik usaha, serta tujuh karyawan dengan inisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP,” jelas Kapolres di Mapolres Cikarang.
Mereka sengaja menggunakan merek “GlowGlowing” yang telah populer di pasaran agar proses penjualan berjalan lebih cepat dan keuntungan dapat dipetik dalam waktu singkat.
“Modusnya memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, memakai label yang sudah laku keras agar konsumen mudah tertarik,” kata Mustofa.
Harga jual produk palsu ini dipatok Rp50.000–Rp150.000 per paket melalui platform e-commerce besar seperti Shopee dan Lazada, jauh di bawah harga eceran resmi yang mencapai Rp150.000–Rp 300.000.
Dalam pengakuannya, setiap karyawan hanya menerima upah antara Rp1,5–2 juta per bulan dan tidak dilibatkan dalam proses peracikan bahan.
Mereka hanya bertugas mengemas, sementara SP menangani semua transaksi dan distribusi barang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, ditambah Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (AHK)











