Satujuang, Jakarta – Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi, secara resmi mengajukan pengaduan terhadap 3 hakim yang memvonisnya penjara selama 4 tahun 6 bulan pada Selasa (5/8/25).
Pengaduan ini diserahkan kepada Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dengan salah satu hakim terlapor adalah Dennie Arsan Fatrika, Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang membacakan putusan pada 18 Juli 2025.
Menurut Zaid Mushafi, ada indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah oleh salah satu hakim anggota, yang justru mengedepankan praduga bersalah sepanjang persidangan.
Selain Dennie Arsan Fatrika (Hakim Madya Utama), dua hakim lain yang ikut dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah (Hakim Madya Muda) dan Alfis Setyawan (Hakim Ad-hoc Tipikor).
Laporan serupa juga telah diajukan ke Komisi Yudisial (KY) untuk ditindaklanjuti.
Tom Lembong saat ini telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga ia tidak lagi menjalani hukuman tersebut.
Selang beberapa hari setelah putusan, Presiden Joko Widodo memberi keterangan bahwa setiap kebijakan impor gula berasal dari arahan presiden, dengan pelaksanaan teknis di tingkat kementerian.
Menurut Zaid, pernyataan ini, yang baru disampaikan setelah abolisi, berpotensi memperkuat dugaan praktik diskriminasi hukum dan menegaskan bahwa ada fakta material yang belum tergali selama persidangan. (AHK)






