Satujuang, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Eks Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak DKI Jakarta, Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Di kutip dari media Kompas, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, Haniv di duga memperoleh gratifikasi sebesar Rp804 juta melalui sponsorship untuk acara fashion show yang di gelar oleh putrinya, Feby Paramita.
Selain itu, dari akumulasi dana yang di terima melalui berbagai jalur, mulai dari sponsorship fashion show, transaksi valuta asing, hingga penempatan deposito BPR, total gratifikasi yang di terima mencapai Rp21,56 miliar.
Asep menjelaskan, pada masa jabatannya di DJP, tepatnya tahun 2016, Haniv di duga menggunakan pengaruh dan jaringan relasinya untuk mengamankan dana guna mendukung usaha pribadi dan kegiatan bisnis anaknya.
Feby Paramita, yang berlatar belakang pendidikan modeling dan kini di kenal sebagai desainer, di kabarkan telah menerima sejumlah dana sponsorship melalui mekanisme yang di inisiasi oleh Haniv.
Laporan Harta Kekayaan
Sebelumnya, Haniv pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018 dengan total aset tercatat mencapai Rp19,49 miliar.
Aset tersebut meliputi 12 bidang properti yang tersebar di beberapa wilayah seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Jakarta Selatan, serta 4 unit kendaraan, termasuk 2 mobil mewah Mercedes Benz.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Haniv sempat mengirimkan surat elektronik kepada pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016.
Surat tersebut berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship dari sejumlah perusahaan guna mendanai acara fashion show yang di adakan pada 13 Desember 2016, termasuk penyertaan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nilai transfer Rp150 juta.
Dari permintaan tersebut, tercatat ada transfer sebesar Rp300 juta ke rekening BRI milik Feby, yang di duga berasal dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
Selama periode 2016-2017, Feby di laporkan menerima dana sebesar Rp387 juta dari wajib pajak di Kanwil Jakarta Khusus dan Rp417 juta dari non wajib pajak.
Secara keseluruhan penerimaan sponsorship untuk acara fashion show tersebut mencapai Rp804 juta, dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat mengklaim bahwa dana tersebut tidak memberikan keuntungan langsung bagi mereka.
Tak berhenti sampai di situ, Haniv juga di duga memperoleh gratifikasi tambahan berupa transaksi valuta asing senilai Rp6,67 miliar dan penempatan deposito di BPR senilai Rp14,09 miliar. Total akumulasi gratifikasi yang di terima dari berbagai sumber pun mencapai Rp21,56 miliar.
KPK akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan rangkaian penerimaan gratifikasi tersebut serta mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Haniv. (AHK)











