Kantor Hukum BPS Surati Presiden Hingga Kemenhan Laporkan Oknum Anggota TNI

Editor: Raghmad

Bengkulu – Oknum anggota TNI dilaporkan kantor hukum BPS and Partners atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oknum anggota TNI inisial HS tersebut diduga sudah menelantarkan anak dan istrinya sejak antara 2013 hingga sekarang.

“Laporan tersebut kami ajukan kepada pihak lembaga hukum dan negara,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS) kepada pewarta, Kamis (19/1/22).

Bayu mengatakan, mereka telah melayangkan surat ke-Istana Negara/Presiden, Mabes TNI/Panglima TNI, Kepala Polisi Militer RI, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenhan, Kemen PPPA, KPAI, Ketua DPR RI, KOMNAS Perempuan.

“Klien kami pernah melaporkan sendiri atas dugaan yang sama, namun tidak membuahkan hasil,” beber Bayu.

Selain itu kata Bayu, mereka sudah berkoordinasi terkait hal ini kepada pihak pangdam Sriwijaya dan Mabes TNI.

Oknum TNI tersebut sempat bertugas di Kabupaten Bengkulu Selatan dan berdasarkan informasi terbaru bertugas di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, namun tidak diketahui pasti dimana dirinya bertugas saat ini.

“Lebih baik lepaskan/ceraikan, dari pada menggantung nasib seseorang. Perilaku oknum TNI ini tidak mencerminkan nilai- nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Oknum TNI tersebut dikatakan Bayu, tidak mencerminkan sikap dari seorang yang bekerja sebagai TNI, yang merupakan pelindung bangsa dan rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tidak melindungi anak dan istrinya, sehingga ditelantarkan begitu saja, kami dari TIM Kuasa hukum akan bertindak keras atas kejadian ini, memohon kepada seluruh petinggi di-Republik Indonesia ini,” tuturnya.

Kata Bayu, oknum tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jo UU No.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Terkait kronologis kejadian, Bayu mengaku belum bisa menceritakan secara terbuka, karena ada aib seseorang akan ter-ekspos apabila diceritakan.

Permasalahan ini juga sebutnya terindikasi dugaan saling melindungi, karena laporan sebelumnya hanya sekedar sebatas memberikan klarifikasi tanpa memberikan solusi tentang kemanusiaan.

Pihak yang membaca surat sebelumnya juga tau kesalahan fatal yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, namun sikap tegas dari kantor kedinasan militernya belum ada, sehingga ia merasa ada dugaan sesuatu yang tidak profesional atas laporan mereka.

“Agar persoalan ini tidak berlarut lamanya, kami berharap dari laporan kami ke-10 Lembaga tersebut akan mendapatkan hasil yang kami dan klien kami harapkan, karena ini adalah nasib seseorang,” pungkasnya. (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *