Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat, 75.355 penduduk di Provinsi Bengkulu belum melakukan rekam KTP Elektronik (KTP El).
“Rata-rata yang belum rekam KTP El itu adalah penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, Jumat (3/3/23).
Diah mengimbau kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota segera turun lapangan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP El kepada masyarakat.
Warga yang belum melakukan perekaman KTP terbanyak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 16.963 jiwa lalu Kabupaten Seluma 16.317 jiwa, Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.711 jiwa.
Di Kabupaten Kaur sebanyak 7.762 jiwa, Bengkulu Utara sebanyak 5.109 jiwa, Kabupaten Bengkulu Selatan 4.059 jiwa, Mukomuko sebanyak 3.533 jiwa.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah 2.012 jiwa, Lebong 1.531 jiwa dan Kota Bengkulu sebanyak 6.358 jiwa.
“Kita harapkan warga yang belum melakukan perekaman data KTP El, agar segera mendatangi kantor kecamatan atau ke Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing,” kata Diah.
KTP El merupakan bukti fisik biodata diri, dan kegunaanya sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurus administrasi yang berhubungan dengan data diri.
“Proses perekaman KTP El ini tidak memakan waktu yang lama, kalaupun ada hambatan dalam perekaman, palingan disebabkan jaringan internet,” pungkas Diah. (red/nt).











