Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

Kabel Provider Jerat Leher Warga, Komaruddin : Mereka Harus Tanggung Jawab!

badge-check


Komaruddin, aanggota DPRD Karimun Perbesar

Komaruddin, aanggota DPRD Karimun

– Komaruddin, Anggota DPRD , Provinsi Kepulauan meminta pihak Provider penyebab warganya terluka segera bertanggung jawab.

“Pihak Provider pemilik atau pengelola kabel yang menjerat leher warga harus bertanggung jawab. Jangan sampai nyawa warga melayang, baru pada sibuk melakukan pembenaran,” ucapnya, Minggu (4/12/22).

Ia juga meminta, pihak pemerintah daerah segera memanggil pihak Provider selaku pengelola maupun pemilik kabel yang mengakibatkan luka serius salah satu warga yang melintas pada Sabtu malam (03/12/2022) lalu.

“Para pihak yang merasa itu kabel miliknya semestinya harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan menjuntai. Kabel semrawut ini mestinya pihak pemda harus melakukan evaluasi dan penertiban, baik itu TV kabel yang numpang di tiang PLN, ataupun kabel telkom. Kalau dilihat, sudah kayak sarang laba-laba, dimana estetika ruangan serta keselamatannya, jangan hanya “mengutip” iuran tanpa memperhatikan keselamatan warga,” tegasnya.

Sebelumnya, M Solihin (30) tahun, warga Kecamatan Meral, Kabupaten mengalami lakalantas tunggal usai lehernya terjerat kabel jasa telekomunikasi.

Akibatnya, luka serius bekas jeratan kabel membekas dilehernya dan dilarikan ke RSUD M Sani.

Malam kejadian, pihak keluarga korban telah mengadukan hal tersebut ke pihak Polrws dan langsung terjun kelokasi kejadian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak Provider yang berani bertanggung jawab atas kejadian naas tersebut. Meskipun demikian, kepolisian berjanji kepada pihak keluarga akan menindak lanjuti.(red/boy)

Trending di Hukum