Lebong – Polres Lebong mendapat laporan adanya praktik Judi Sabung Ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.
Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenarannya, Minggu (26/3/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Sampai di lokasi, petugas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya melakukan penggeledahan.
Petugas lalu mengamankan terduga pelaku Judi Sabung Ayam bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong.
“Kami mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 pria sebagai terduga pelaku, yakni Ri (32) mantan Kepala Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah. (Nt*)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.