Jakarta – Januari 2025, Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan. Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah, penyesuaian HJE ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut sumber dari Kementerian Keuangan, penyesuaian HJE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam Cs. “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” di kutip Jumat (13/12/24).
Meskipun tarif cukai tidak berubah, penyesuaian HJE di harapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Berikut rincian kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I:
HJE naik menjadi Rp2.375 per batang, meningkat 5,08% dari sebelumnya, dengan tarif cukai tetap Rp1.231 per batang.
Golongan II:
HJE naik menjadi Rp1.485 per batang, meningkat 7,6%, dengan tarif cukai tetap Rp746 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I:
HJE naik menjadi Rp2.495 per batang, meningkat 4,8%, dengan tarif cukai tetap Rp1.336 per batang.
Golongan II:
HJE naik menjadi Rp1.565 per batang, meningkat 6,8%, dengan tarif cukai tetap Rp794 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
Golongan I:
HJE berkisar antara Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, dengan tarif cukai tetap Rp378 per batang.
Golongan II:
HJE naik menjadi Rp995 per batang, meningkat 15%, dengan tarif cukai tetap Rp223 per batang.
Golongan III:
HJE naik menjadi Rp860 per batang, meningkat 18,6%, dengan tarif cukai tetap Rp122 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
HJE naik menjadi Rp2.375 per batang, meningkat 5%, dengan tarif cukai tetap Rp1.231 per batang.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
Golongan I:
HJE tetap Rp950 per batang, dengan tarif cukai Rp483 per batang.
Golongan II:
HJE tetap Rp200 per batang, dengan tarif cukai Rp25 per batang.
Tembakau Iris (TIS):
HJE tetap berkisar antara Rp55 hingga Rp180 per gram, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.
Rokok Daun atau Klobot (KLB):
HJE tetap Rp290 per batang, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.
Cerutu (CRT):
HJE tetap berkisar antara Rp495 hingga Rp5.500 per batang, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.
(AHK)