Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Politik

Jangan Mau Tertipu, Tim Hukum Romer: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah

badge-check


					Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Perbesar

Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Satujuang- Tim hukum Romer (Rohidin-Meriani) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur , hari ini (Selasa, 3/9/24) mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum () dan Bawaslu.

Sebagai langkah menanggapi surat dan sikap yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian sebelumnya yang dinilai merugikan pasangan Romer.

Terlebih, narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum.

“Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ujar anggota Tim hukum Romer, Aizan SH.

Ia menegaskan, pencalonan pasangan Romer telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan (PKPU) No.8 dan No.10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No.96 Tahun 2024.

Senada, anggota Tim Hukum Romer lainnya, Jecky Haryanto SH, menyatakan tegas bahwa langkah-langkah yang dilakukan Tim Hukum Helmi-Mian hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

Jecky menegaskan bahwa Tim Hukum Romer sangat memahami situasi yang dihadapi oleh dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Romer sah secara hukum. Ia juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No.8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.

Trending di Politik