Satujuang, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek pada Senin (26/5/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi kesiapan satuan kerja dalam memberikan layanan kepada publik.
Diketahui, lokasi sidak meliputi Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejari Tangerang Selatan.
Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung, Burhanuddin, menitikberatkan pada penguatan sistem keamanan di seluruh satuan kerja, mulai dari kesiapan personel hingga kelengkapan fasilitas serta kesesuaian prosedur pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Saya ingin memantau secara langsung kualitas pelayanan masyarakat di Kejari-Kejari Jabodetabek dan memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar,” ungkap Jaksa Agung saat melakukan peninjauan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas satuan kerja telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain:
Bidang Intelijen
Diperlukan peningkatan dukungan intelijen yang lebih terintegrasi untuk seluruh seksi agar tugas fungsional dapat berjalan optimal.
Bidang Pidana Umum (Pidum)
Masih terdapat beberapa perkara yang belum rampung penanganannya; perlu percepatan penyelesaian agar tidak menumpuk.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Kualitas produk penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) hendaknya ditingkatkan, mengingat dampaknya langsung ke masyarakat.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Perlu peningkatan performa dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum (LO), dan pembuatan pendapat hukum (LA) bagi pemerintah daerah serta BUMD.
Pengelolaan Barang Bukti
Ditekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara terkait barang rampasan melalui sinergi antar-bidang agar proses eksekusi tidak terhambat.
Inspeksi mendadak ini menjadi wujud komitmen jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Melalui pengawasan langsung dan evaluasi menyeluruh, institusi kejaksaan menegaskan kembali prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menunaikan tugas-tugasnya. (AHK)











