Hukum Humanis, Mandat Kejagung dan Praktik di Rejang Lebong

Satujuang, Rejang Lebong- Penanganan perkara di Rejang Lebong memicu pertanyaan publik tentang implementasi Hukum Humanis, yang merupakan mandat Kejaksaan Agung, dalam praktik di daerah.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima penghargaan nasional atas keberhasilan menjalankan kebijakan penegakan hukum humanis, termasuk melalui Restorative Justice (RJ), yang menjadi program prioritas lembaga dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan hukum humanis tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas, seperti Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta penguatan melalui UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 pada Pasal 35 huruf c yang memberi kewenangan asas oportunitas demi kepentingan umum.

Secara nasional, Kejaksaan menekankan bahwa perkara ringan, tanpa niat jahat, dan dilakukan oleh pelaku dari kelompok rentan semestinya diselesaikan dengan pendekatan ultimum remedium, bukan dengan penjara.

Namun, praktik hukum humanis tersebut dinilai tidak terlihat dalam penanganan perkara Risan Toyo di Rejang Lebong.

Risan, yang menurut para saksi hanya terlibat senggolan tanpa niat, luka serius, atau motif jahat, justru menghadapi tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp25 juta, dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan secara cepat dan memperoleh jadwal sidang tidak lazim untuk kategori ringan.

Penasihat hukum Risan, Rustam Efendi SH, menilai hal tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dengan pelaksanaan di daerah.

“Kebijakan hukum humanis itu bukan slogan, itu mandat institusi, namun JPU Rejang Lebong terkesan mengabaikannya dalam kasus ini,” ujar Rustam usai sidang, Kamis (27/11/25).

Rustam menjelaskan bahwa sepanjang proses tidak pernah ada mediasi atau upaya damai yang diatur dalam mekanisme Restorative Justice, dan menurutnya jaksa seharusnya tetap menerapkan pendekatan hukum humanis lainnya

Seperti pertimbangan proporsionalitas, tuntutan wajar, atau penggunaan kewenangan diskresi berdasarkan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

“Penegakan hukum humanis itu tidak berhenti hanya karena satu syarat RJ tidak terpenuhi; ada asas oportunitas, ada prinsip proporsionalitas, ada kewajiban jaksa menimbang dampak sosial pada rakyat kecil, dan semua itu bagian dari mandat Kejagung,” tegas Rustam.

Risan sendiri tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian, namun ditahan tiba-tiba pada tahap pelimpahan ke kejaksaan tanpa penjelasan memadai.

Lalu berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan dan langsung memasuki agenda sidang cepat dengan tuntutan berat.

“Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan; ini telah melukai rasa keadilan,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, Risan adalah buruh tani miskin tanpa catatan kriminal yang bekerja serabutan untuk menghidupi keluarga, dan bukan tipe pelaku yang membahayakan masyarakat.

Sehingga menurutnya kasus seperti ini semestinya menjadi prioritas penerapan keadilan restoratif maupun pendekatan humanis lainnya dalam kebijakan Kejaksaan Agung.

Perkara ini kini menjadi ilustrasi kontras antara idealisme kebijakan pusat yang menekankan pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan substantif, bagian dari prinsip hukum humanis.

Dengan praktik penanganan di daerah yang dinilai masih kaku dan terlalu menitikberatkan pemidanaan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat, dan akan menjadi penentu apakah prinsip hukum humanis yang telah mendapat legitimasi nasional dapat memperoleh tempatnya dalam perkara seorang buruh tani miskin yang terseret ke meja hijau karena sebuah senggolan ini. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *