Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil selebriti sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Pemanggilan ini untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam korupsi sektor timah pada periode 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dipanggil kembali pada sidang Senin (21/10) guna menjalani proses pembuktian terbalik terkait TPPU.
Menurutnya, pemanggilan ini penting agar proses persidangan berjalan secara adil dan objektif.
Selain Sandra Dewi, istri terdakwa lain, Anggraeni, yang merupakan istri dari terdakwa Suparta, juga diminta hadir kembali untuk memberikan kesaksian.
Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kedua istri terdakwa sebelumnya telah bersaksi pada sidang pemeriksaan saksi pada 10 Oktober lalu, namun karena jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak, pemanggilan ulang dianggap penting oleh hakim.
Kasus ini melibatkan dugaan aliran dana korupsi yang diterima oleh Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT, dan Suparta.
Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sementara Suparta diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Harvey dan Suparta diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Red/antara)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.