Karimun – Identitas pelaku penyelundup 237.305 ekor benih Lobster yang diamankan tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Lamtamal IV serta Polri telah diketahui.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, usai konfrensi pers di Kantor wilayah DJBC Kepulauan Riau (Kepri), Karimun, Kamis (17/10/24).
“Sudah diketahui identitasnya melalui teknologi yang kita punya, jadi tinggal kita tangkap saja orangnya,” ucapnya.
Nunung mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap pembeli benih lobster yang diamankan.
“Setelah kita dalami, posisinya ada di luar negeri. Rencana benih lobster akan diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi jika benih lobster bukan dari wilayah Kepri, tetapi dari sepanjang pesisir pantai selatan pulau Jawa.
Kemudian dikumpulkan dan di packing rapi dan dibawa melalui perairan Keulauan Riau.
“Selama dua bulan kami melakukan penyelidikannya, alhamdulillah bisa kita gagalkan,” ungkapnya.
Penyelundupan sebanyak 237.305 ekor benih lobster senilai Rp 23,8 miliar digagalkan oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada, Senin 14 Oktober 2024. (RKM)






