Sukabumi – Pasangan suami istri (pasutri) inisial DER (25) dan istrinya berinisial SR (24) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Keduanya disangkakan atas dugaan kasus penistaan terhadap agama.
Diketahui, DER dengan sengaja menginjak-injak kitab suci Al-Quran milik umat Islam atas perintah istrinya SR.
Kasus ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin saat press release, Jumat (6/5/22).
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5/22) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020 lalu.
Dalam melakukan aksinya, DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5/22).
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu.
Tetapi bentuk janji dan sumpah suami agar tidak kembali membuat istrinya kesal.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhan Ratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Apalagi saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung gerak cepat menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya efek sosial dari aksi yang dilakukan tersangka.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” terang Kapolres.
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (Asm/danis)