Indonesia Cemas Jilid II di Bengkulu, Delapan Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah dan DPR

Satujuang, Bengkulu– Gelombang aspirasi masyarakat kembali menggema lewat gerakan Indonesia Cemas Jilid II. Aksi ini menyoroti kedaulatan rakyat yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi.

Di kota Bengkulu, massa aksi terlihat mulai berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pihak pengamanan dari kepolisian sudah terlihat bersiap dengan peralatan lengkap di lokasi, Jumat (29/8/25).

Aksi di kota Bengkulu ini sempat kisruh, pihak kepolisian dan kantor DPRD dihujani lemparan batu dan kayu. Pagar gedung DPRD dirusak oleh massa aksi.

Massa aksi dipukul mundur setelah mengamuk selama 2 jam, pihak kepolisian menembakkan water canon dan gas air mata kearah para pengunjuk rasa.

Hingga berita ini tayang, massa aksi masih bertahan disekitar lokasi aksi.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyebut kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kini kian tergerus oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada elit politik ketimbang kepentingan publik.

Gerakan Indonesia Cemas Jilid II pun merumuskan delapan tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah menarik kenaikan tunjangan DPR dan meminta lembaga itu fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat.

Kedua, DPR diminta meninjau kembali RUU KUHAP, khususnya pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 1 angka 4, Pasal 84, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 105, hingga Pasal 145 ayat (1).

Ketiga, DPR dan pemerintah dituntut mencabut UU TNI yang masih menimbulkan problematika, terutama pasal 7, pasal 47, dan pasal 54 yang dianggap mengancam kebebasan sipil.

Keempat, massa menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara nyata.

Kelima, Presiden RI didesak mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran karena dinilai berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.

Keenam, pemerintah diminta meninjau kembali rencana kenaikan pajak dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi.

Ketujuh, reformasi kelembagaan Polri menjadi desakan serius, menyusul tindakan represif aparat yang dinilai mencederai hak konstitusional rakyat.

Kedelapan, Presiden RI diminta menghentikan praktik rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Gerakan Indonesia Cemas Jilid II menegaskan bahwa delapan poin tuntutan ini merupakan konsekuensi konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, sekaligus menegakkan amanat reformasi serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *