Hukum Batu Nisan dalam Islam, Larangan dan Kebolehan

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Batu nisan menjadi bagian lazim dalam tradisi pemakaman masyarakat Indonesia.

Namun, Islam mengatur secara tegas bagaimana kuburan, termasuk batu nisan, seharusnya dikelola agar tetap sesuai syariat.

Berikut penjelasan mengenai hukum pemasangan batu nisan dan desain kuburan menurut ajaran Islam.

Hukum Memasang Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memasang batu nisan. Dalam Mazhab Maliki, pemasangan batu nisan hukumnya makruh, termasuk menuliskan nama jenazah, berdasarkan hadits Jabir RA:

“Rasulullah SAW melarang mengecat kuburan, menuliskan sesuatu di atasnya, dan membangun bangunan di atasnya.” (HR Muslim).

Mazhab ini juga mengharamkan menulis ayat Al-Qur’an di kuburan untuk menjaga kesucian dan menghindari riya.

Berbeda dengan itu, Mazhab Hanafi dan Hambali memperbolehkan pemasangan batu nisan dan penulisan nama untuk memudahkan identifikasi kuburan. Dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Dawud:

“Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku, agar aku bisa menguburkan anggota keluargaku yang lain di dekatnya.”

Desain Kuburan yang Diperbolehkan

1. Memperluas dan Mendalamkan Kuburan

Rasulullah SAW menganjurkan agar kuburan dibuat luas dan dalam untuk menghindari bau, mencegah binatang buas, dan memastikan jenazah tertutup rapat.

Liang lahad lebih disunnahkan dibanding syaqq (lubang dua tingkat), sesuai sabda Nabi SAW:

“Liang lahad untuk kita (kaum Muslim), sedangkan syaqq untuk selain kita.” (HR Ibnu Majah).

2. Meninggikan Kuburan Sejengkal

Kuburan disunnahkan ditinggikan sejengkal agar mudah dikenali. Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meninggikan kuburan seukuran satu jengkal tanpa bangunan.

3. Larangan Membangun di Atas Kuburan

Membangun bangunan di atas kuburan dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir RA:

“Rasulullah SAW melarang memagari kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR Muslim).

Namun, penanda sederhana untuk mengenali kuburan diperbolehkan jika tidak berlebihan atau bertujuan pamer.

Hukum memasang batu nisan dan desain kuburan dalam Islam menekankan kesederhanaan, penghormatan, dan menghindari unsur riya.

Jika memasang batu nisan diperlukan, diperbolehkan untuk alasan praktis seperti identifikasi, namun tetap dalam batas kesederhanaan sesuai syariat.(Red/detik)