Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

2 Tahun Jadi DPO, Bendahara Korem Bengkulu Akhirnya Tertangkap

badge-check


[Rompi Orange] Tersangka AK Saat Ditangkap Pihak Kejati Bengkulu Perbesar

[Rompi Orange] Tersangka AK Saat Ditangkap Pihak Kejati Bengkulu

Bengkulu – Tersangka korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) tentara yang merupakan mantan bendahara di Komando Resor Militer (Korem) Bengkulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya ditangkap.

Tersangka berinisial AK ini berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Selasa (31/12) kemarin.

Tersangka AK, diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Tukin tentara di Korem Bengkulu.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Bengkulu, Rabu (1/1/24), AK langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bengkulu.

‘’Besok pak Kajati Bengkulu langsung yang akan sampaikan untuk kronologis penangkapan dan lainnya,’’ ucap Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa yang didampingi Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sayangnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak menjelaskan secara detail bagaimana kronologis penangkapan terhadap tersangka AK.

‘’Tersangka sudah kami tangkap tanpa adanya perlawanan dan sudah menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka kami titipkan ke Rutan Bengkulu,’’ sambung David.

Sekadar mengingatkan, Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tukin prajurit ini sejak 2023 lalu.

AK yang menjabat sebagai bendahara pembayaran, diduga melakukan manipulasi Tukin 8 orang tentara, sehingga menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp9,5 miliar.

Hingga saat ini belum diketahui apakah ada potensi penambahan tersangka dalam perkara korupsi ini. (Rls/OIL)

Trending di Hukum