Kota Bengkulu – Wali kota Bengkulu Helmi Hasan angkat bicara mengenai pencabutan sepihak Perwal Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh Gubernur Bengkulu.
“BPHTB kan suratnya sudah sampai, respon Pemkot Bengkulu terhadap surat Pak Gubernur itu nanti sedang didiskusikan oleh pakar-pakar hukum kita. Nanti, para pakar hukum kita akan memberikan masukan kepada Walikota untuk membalas surat itu bagaimana bentuknya,” ucap Helmi, Selasa (18/1/22) saat di kantor Bapenda.
Menurut Helmi, perwal BPHTB tersebut sudah benar dan melalui berbagai kerjasama dengan pihak lain.
“Karena memang BPHTB itu tidak salah, yang mengatakan Perwal itu salah keliru besar. Perwal itu lahir dari kerjasama dengan KPK RI ketika itu bang Choky, rekamannya ada lengkap dan Perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi sampai sekarang masih berjalan serta tidak ada masalah,” ungkap Helmi.
Helmi juga menjelaskan, Perwal BPHTB manfaatnya untuk masyarakat secara luas dan yang disasar bukanlah orang yang tidak mampu.
“Contoh ada orang yang ingin bangun sekolahan, kemudian dia tidak sanggup dengan BPHTB. Sudah itu, dia minta berapa sanggupnya, misal 50 persen bolehlah dibuat pernyataan. Ada juga misal pensiunan datang mengatakan tidak punya uang, ya gratis tidak masalah, yang tidak mampu digratiskan,” ujar Helmi.
“Ketika perumahan dibangun, jalannya hancur, terus siapa yang ditanya , kan kota. Masyarakat bilang, tolong pak Wali bangunkan jalan. Apakah dia minta ke Gubernur tentu tidak, karena kota yang ditanya,” tukasnya.