Menu

Mode Gelap
Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari Program Cek Kesehatan Gratis Akan Segera Dimulai, Catat Tanggalnya

Pemkot Bengkulu

Helmi Hasan Tanggapi Pencabutan Perwal BPHTB

badge-check


Walikota Bengkulu Helmi Hasan Perbesar

Walikota Bengkulu Helmi Hasan

Kota Bengkulu – Wali kota Bengkulu Helmi Hasan angkat bicara mengenai pencabutan sepihak Perwal Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh Gubernur Bengkulu.

“BPHTB kan suratnya sudah sampai, respon Pemkot Bengkulu terhadap surat Pak Gubernur itu nanti sedang didiskusikan oleh pakar-pakar hukum kita. Nanti, para pakar hukum kita akan memberikan masukan kepada Walikota untuk membalas surat itu bagaimana bentuknya,” ucap Helmi, Selasa (18/1/22) saat di kantor Bapenda.

Menurut Helmi, perwal BPHTB tersebut sudah benar dan melalui berbagai kerjasama dengan pihak lain.

“Karena memang BPHTB itu tidak salah, yang mengatakan Perwal itu salah keliru besar. Perwal itu lahir dari kerjasama dengan KPK RI ketika itu bang Choky, rekamannya ada lengkap dan Perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi sampai sekarang masih berjalan serta tidak ada masalah,” ungkap Helmi.

Helmi juga menjelaskan, Perwal BPHTB manfaatnya untuk masyarakat secara luas dan yang disasar bukanlah orang yang tidak mampu.

“Contoh ada orang yang ingin bangun sekolahan, kemudian dia tidak sanggup dengan BPHTB. Sudah itu, dia minta berapa sanggupnya, misal 50 persen bolehlah dibuat pernyataan. Ada juga misal pensiunan datang mengatakan tidak punya uang, ya gratis tidak masalah, yang tidak mampu digratiskan,” ujar Helmi.

“Ketika perumahan dibangun, jalannya hancur, terus siapa yang ditanya , kan kota. Masyarakat bilang, tolong pak Wali bangunkan jalan. Apakah dia minta ke Gubernur tentu tidak, karena kota yang ditanya,” tukasnya.

Dikatakan Helmi, yang menjadi sasaran BPHTB itu adalah orang-orang yang bertransaksi dan mendapatkan keuntungan dalam transaksi tanah, dan wajar jika memberikan kepada pemerintah.

“Itu bukan lahir dari kota tapi kerjasama dari pendampingn KPK RI. Maka kita juga akan berkonsultasi kepada KPK RI nantinya yang menginisiasi lahirnya Perwal itu,” tutupnya. (Mc)

Trending di Pemkot Bengkulu