Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan sosialisasi penyetaraan jabatan fungsional dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Selasa (18/1/22).
Acara yang berlangsung di aula BKPP Wali Kota Helmi Hasan didampingi oleh Kepala BKPP Achrawi dan Kabag Ortala Setda Kota Bengkulu Arminal Nova.
“Apa pun kebijakan dari pusat kita harus ikut, karena kita ini berbangsa dan bernegara. Kebijakan ini juga sudah di kaji oleh para ahli, sudah disimulasikan dibeberapa daerah, untuk itu karena sudah diputuskan, kita harus mengikutinya dalam penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ungkap Helmi
Walaupun telah dilakukan penyetaraan jabatan fungsional, Helmi meminta para jajarannya untuk tetap semangat bekerja dan berkarya.
“Kepangkatan itu bukan masalah, tapi yang terpenting ialah apa yang sudah kita buat untuk Kota Bengkulu tercinta ini,” tuturnya.
Helmi mengatakan, mulai sekarang harus melahirkan program before dan after, tampilkan hasil karya yang dibuat. Seperti contohnya rumah sakit RSHD, Bank Fadhilah dan alun-alun Berendo.
“Karena semangat kita harus sama yakni membuat Kota Bengkulu menjadi religius dan bahagia. Inilah yang kita perjuangkan, tawarkan dan kita usahakan,” ucapnya.
Karya-karya terbaik seperti inilah yang selalu dijadikan motivasi oleh Helmi dalam mendongkrak semangat para jajarannya.
“Karena sesungguhnya orang terbaik ialah yang khoirunnas anfauhum linnas yakni manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Kali ini bukan bicara soal eselon, tetapi soal niat, karena kalau sudah ada niat tentu jalannya akan terbentang luas,” tutup Helmi. (Mc)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.