Harga MinyaKita Melebihi HET, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan alasan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran masih melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp 17.000/liter, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700/liter.

Menurut Mendag, penyebab utama kenaikan harga adalah tindakan pelaku usaha dan distributor yang secara sepihak menaikkan harga, meskipun stok barang di pasaran cukup.

“Barangnya tersedia, dan produsen sudah memastikan ketersediaan. Namun, kenaikan harga terjadi karena ulah distributor,” ujar Mendag saat berada di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/25).

Harga MinyaKita yang melebihi HET terutama ditemukan di Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua.

Sementara itu, sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Sumatera sudah menjual MinyaKita sesuai HET.

Mendag bersama Satgas Pangan Polri telah memulai operasi pengawasan untuk menertibkan distributor di wilayah yang harga minyaknya masih tinggi.

Sanksi untuk PT NNI Akibat Pelanggaran Produksi MinyaKita

Dalam inspeksi di Tangerang, Banten, Kementerian Perdagangan menyegel gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) karena sejumlah pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi MinyaKita. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Produksi MinyaKita tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) yang telah habis masa berlaku.

2. Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk aktivitas pengepakan.

4. Pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu, PT NNI juga diduga menggunakan minyak goreng non-DMO dalam produksi MinyaKita dan menjual produk yang tidak sesuai ukuran kemasan (kurang dari 1 liter).

Harga jual kepada pedagang eceran juga melebihi ketentuan, yakni Rp 15.500/liter, padahal harga yang ditetapkan untuk pedagang eceran (D2) adalah Rp 14.500/liter.

“Pelanggaran ini jelas melanggar aturan, sehingga harga di pasaran menjadi lebih tinggi, khususnya di wilayah Banten,” tegas Mendag.

Operasi serupa akan dilakukan di daerah lain untuk memastikan harga MinyaKita kembali sesuai HET.(Red/detik)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *