Kaur – Kejadian sangat memprihatinkan terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur hari ini, Jumat (1/9/23).
Pasalnya, akan dilaksanakan Rapat Paripurna yang sangat penting. Namun hanya 9 dari 25 anggota DPRD yang hadir.
“Jumlah ini tidak memenuhi syarat kehadiran, sehingga rapat paripurna ini harus ditunda atau bahkan dibatalkan,” ujar Wakil Ketua (Waka) 2 DPRD Kabupaten Kaur.
Waka 2 menjelaskan, bahwa karena tidak dipenuhi syarat untuk rapat paripurna ini, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur harus ditunda, dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Kejadian ini sungguh menyedihkan dan memalukan, terutama mengingat anggota dewan seharusnya menjadi contoh masyarakat, namun malas untuk menghadiri rapat paripurna yang memiliki agenda penting.
“Perlu dicatat bahwa ini adalah kejadian langka sejak Kabupaten Kaur berdiri pada tahun 2003,” ungkap Waka 2.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur ini telah direncanakan jauh-jauh hari dengan agenda penutupan masa sidang tahap 2.
Sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk tidak hadir dalam acara tersebut.(NT/tas)