Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Pemkot Blitar

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Walikota Blitar Sampaikan 3 Raperda Ini

badge-check


					Saat rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Perbesar

Saat rapat Paripurna DPRD Kota Blitar

Satujuang– Walikota Santoso menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas 3 rancangan peraturan daerah terkait APBD tahun 2024.

“Agenda utama hari ini adalah penyampaian Raperda APBD tahun 2024 dan pencabutan beberapa Perda yang dianggap tidak lagi relevan,” ujar Santoso di Gedung Graha Paripuna DPRD JI. Ahmad Yani No. 19, Senin (9/10/23).

Adapun 3 rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.

3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang berhubungan dengan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Dimana pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp. 907.794.996.920 dengan Pendapatan Asli Daerah menyumbang sebesar 20,65%,” papar Santoso.

Sementara itu, pendapatan transfer berkontribusi sebesar 78,45% terhadap pendapatan daerah , sedangkan pendapatan daerah lainnya hanya mencapai 0,91%.

Dalam rencana belanja, totalnya mencapai Rp. 991.192.108.099, dengan pembagian belanja operasi sebesar Rp.846.299.705.540, belanja modal sebesar Rp. 140.802.402.551 (14,21% dari total belanja daerah), dan belanja tak terduga sebesar Rp.4 Milyar.(adv/kmf/NT/Herlina)

Trending di Pemkot Blitar