Satujuang– Walikota Blitar Santoso menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang membahas 3 rancangan peraturan daerah terkait APBD tahun 2024.
“Agenda utama hari ini adalah penyampaian Raperda APBD tahun 2024 dan pencabutan beberapa Perda yang dianggap tidak lagi relevan,” ujar Santoso di Gedung Graha Paripuna DPRD Kota Blitar JI. Ahmad Yani No. 19, Senin (9/10/23).
Adapun 3 rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.
3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang berhubungan dengan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Dimana pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp. 907.794.996.920 dengan Pendapatan Asli Daerah menyumbang sebesar 20,65%,” papar Santoso.
Sementara itu, pendapatan transfer berkontribusi sebesar 78,45% terhadap pendapatan daerah Kota Blitar, sedangkan pendapatan daerah lainnya hanya mencapai 0,91%.
Dalam rencana belanja, totalnya mencapai Rp. 991.192.108.099, dengan pembagian belanja operasi sebesar Rp.846.299.705.540, belanja modal sebesar Rp. 140.802.402.551 (14,21% dari total belanja daerah), dan belanja tak terduga sebesar Rp.4 Milyar.(adv/kmf/NT/Herlina)