Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Edukasi

Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta- Suap-menyuap merupakan tindakan yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang umat-Nya untuk memperoleh harta dengan cara yang batil.

Dalam Al-Quran, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman,

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Menurut Abdullah bin Abdul Muhsin ath-Thariqi dalam bukunya Jariimatur-Rasywati fisy-Syarii’atil Islaamiyyati, istilah “suap” dalam bahasa Arab disebut sebagai rasywah atau rasya, yang bermakna memasang tali atau mengambil hati.

Secara istilah, suap adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dengan syarat pihak yang menerima dapat memberikan bantuan untuk memenuhi keinginan pemberi.

Biasanya, suap berupa uang atau harta benda yang diserahkan demi mencapai tujuan tertentu.

Perbedaan antara suap dan hadiah terletak pada niat. Hadiah diberikan secara tulus tanpa pamrih atau syarat tertentu, sedangkan suap selalu disertai harapan akan timbal balik yang menguntungkan pihak pemberi.

Hukum Islam secara tegas melarang praktik suap karena suap adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain secara tidak sah.

Ulama sepakat bahwa suap adalah haram, sebagaimana tercantum dalam firman Allah pada Surah Al-Maidah ayat 42, yang menyebutkan, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.”

Trending di Edukasi