Satujuang, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim mengatakan ia menerima keputusan hakim dan meminta dukungan doa dari publik saat menjalani proses hukum.
Ia juga memberi keterangan singkat mengenai kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan setelah menjalani tindakan medis, meski perawatan tersebut berlangsung saat ia berada di dalam tahanan.
“Mohon doanya. Saya menerima hasilnya dan siap menjalani proses hukum,” ujar Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10) menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, Ketut menyebut alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ketut menegaskan bahwa menilai kualitas atau kekuatan alat bukti bukanlah wewenang pengadilan praperadilan.
“Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Ketut.
Permohonan Nadiem agar dirinya ditahan dengan status tahanan kota juga ditolak oleh hakim praperadilan, dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak berada pada ranah kewenangan praperadilan untuk memutus jenis penahanan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tegas Ketut.
Kasus ini masih akan berlanjut ke proses penyidikan dan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (AHK)











