Bengkulu – Gubernur Rohidin membuka Bimtek Fasilitator Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu, Rabu (21/9/22).
Dalam kesempatan itu Ia mengatakan, para peternak bisa mengusulkan bantuan jika hewan ternak mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Secara teknis tentu Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bengkulu yang menangani dari sisi penyakitnya. Tapi karena ini sifatnya sudah menyebar, tentu memerlukan penanganan managerial secara menyeluruh. Maka sangat tepat adanya unsur-unsur lain terlibat,” jelas Rohidin.
Bisa diusulkan jika memang benar mati karena PMK dan diterima laporannya oleh Satgas PMK yang dikomandoi BNPB.

“tinggal lagi para peternak bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan,” pungkas Rohidin.
Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ternak mati akibat PMK, peternak harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Melampirkan surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat, surat keterangan dari kades atau lurah setempat, serta tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Siknas).
“Berkas persyaratan akan dikirimkan ke pusat dan dilakukan pengkajian, jika memenuhi syarat maka bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peternak bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, saat ini lebih dari 60 ekor hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK. Sementara baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian.
Bantuan tersebut diperkirakan akan diberikan kepada peternak dalam waktu dekat masing-masing sebesar 10 juta rupiah. (Adv)