Malang – Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, Tingkatkan Integritas, Berantas Tuntas Jual Beli Jabatan Bagi Aparatur Sipil Negara.
Hal itu diperuntukan bagi aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Selasa (17/1/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Komisioner KASN, Dr. Sumardi, Analis Kebijakan KASN, Inspektur Kabupaten Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Malang.
Adapun turut hadir Jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Camat dan Sekcam se Kabupaten Malang juga turut hadir secara langsung maupun virtual.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, Wakil Bupati Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Hal itu disampaikan karena telah memberikan kesempatan bagi seluruh pejabat dan ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,
“Untuk ngangsu kaweruh, berkenaan dengan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, juga peningkatan integritas dan kualitas pelayanan secara menyeluruh,” ucap Wabup Malang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sepatutnya memiliki sikap antikorupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk itu, nilai-nilai integritas mutlak dimiliki oleh para ASN agar terhindar dari godaan korupsi.
Ada dua peran ASN dalam perkara korupsi, yaitu sebagai objek yang diberantas karena korupsi atau sebagai objek pemberantas korupsi.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Malang menekankan tentang pemberantasan jual beli jabatan, sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang baru dalam lingkup birokrasi.
Hal tersebut mencuat sejak sistem otonomi daerah diterapkan. Imbasnya, integritas sebagai pejabat birokrasi dan pelayan publik pun dipertaruhkan.
Pengangkatan jabatan atau promosi pegawai, harus lah berpegang pada profesionalitas dan prestasi yang berhasil dicapai oleh pegawai, serta kompetensi dan kebutuhan organisasi itu sendiri.
Adapun dampak yang lebih serius dari ketidaksesuaian mekanisme birokrasi tersebut, di antaranya banyak dijumpai penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, pembiaran, juga aktivitas maladministrasi lainnya di dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Selama ini, Pemerintah Kabupaten Malang sendiri terus berkomitmen untuk menjalankan roda birokrasi dan pelayanan yang transparan.
Secara konsisten, komitmen tersebut terus kami tingkatkan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Anugerah Meritokrasi KASN dengan predikat BAIK pada 8 Desember 2022 lalu.
Pencapaian tersebut, merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Malang dalam penataan Aparatur Sipil Negara.
Di dalamnya mencakup proses penempatan dan penjaringan para pejabat juga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Hal tersebut sekaligus menjadi pendorong dalam melaksanakan tugas-tugas birokrasi yang secara spesifik mengacu pada sistem merit.
Sebagai bagian dari agenda pembangunan pada sektor peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Pencapaian itu juga menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menjalankan sistem pemerintahan yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi.
“mampu melayani publik dengan baik, sejahtera, berdedikasi serta memegang teguh nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara,” pungkas Wabup Malang. (prokopim/dws).