Gelar Paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu Singgung Piutang Pemprov

Editor: Raghmad

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 Sisa Anggaran.

Dalam Paripurna ini DPRD menyinggung tentang piutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu .

Hal itu disampaikan juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ramli dalam penyampaian pandangan hasil kajian Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu

“Anggota DPRD meminta Piutang Pemprov sebesar Rp 31,9 miliar untuk segera ditindaklanjuti,” kata Edi Ramli dalam paripurna yang berlangsung, Senin (29/8/22).

Adapun rincian piutang Pemprov berdasarkan pemeriksaan BPK mencapai Rp 31,9 miliar yang terdiri dari Piutang RSMY Bengkulu Rp 26,1 miliar, piutang RSKJ Soeprapto Rp 1,4 miliar.

Lalu piutang BPO dan TKI DPRD Provinsi  Rp 3,3 miliar, piutang Bimex Rp 200 juta, piutang tagihan penjualan kernas Rp 241,3 juta dan piutang pengelolaan aset daerah Rp 134 juta.

Dengan beban bayar di muka Rp 227,1 juta, piutang kredit bantuan ke nelayan Rp 306,8 juta, piutang pada Kementerian Keuangan RI Rp 3,8 juta.

Selain itu untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 273.989.411.125,42 dapat dioptimalkan oleh Pemrov dalam APBD Perubahan tahun 2022 nantinya.

“Terhadap SILPA yang ada dapat dijadikan potensi untuk APBD Perubahan tahun 2022,” harap Edi.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 sisa perhitungan telah diterima oleh DPRD Provinsi Bengkulu dalam rapat Paripurna tersebut. (Red/Adv).

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *