Kaur – Tiga tersangka penyalahguna narkoba diamankan Polres Kaur dalam operasi antik yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berasal dari tiga daerah yang berbeda,” ujar Kabag Ops Kompol Sultoni dalam keterangannya di Mapolres Kaur, Selasa (4/7/23) pukul 10:00 WIB.
Dijelaskan Sultoni, ketiga tersangka yaitu FS (30) warga Kelurahan Kebun Keling, Kota Bengkulu dan HA (24) yang tinggal di Sawah Jangkung, Kecamatan Kaur Selatan.
Lalu JH (33) yang berasal dari Desa Cukuh Nau, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering, Sumatra Selatan.
“Dimana tersangka FS ditangkap di Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan, lalu HA ditangkap di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan dan JH ditangkap di Desa Muara Sahung,” imbuh Sultoni.
Diterangkan Sultoni, dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja dari tangan FS, sedangkan dari tangan JH dan HA disita barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(nt/tas)






