Satujuang.com – BA (40) buruh harian warga Kelurahan Panorama akhirnya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu.
BA menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian disalah toko bumbu milik Elva Roni yang berada di Jalan Kedondong Kawasan Pasar Panorama beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP. Yusiady menjelaskan, terduga pelaku merupakan buruh harian lepas yang sering bertugas di toko milik korban.
Kejadian pencurian terjadi pada bulan Maret lalu dengan modus terduga pelaku mencari kesempatan mengambil uang yang ada di meja kasir saat pemilik toko sedang lengah. Terduga berhasil mengasak uang toko sebesar Rp 1.175.000.
Tidak sampai disitu, kemudian terduga pelaku kembali melakukan aksinya, mencuri 10 kilogram merica putih dari dalam toko.
Peristiwa tersebut diketahui pemilik toko yang curiga lantaran barang dagangan tersebut menghilang. yang kemudian dilaporkan oleh korban kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
“Setelah menerima laporan dan dari bukti yang ada bahwa kejadian tersebut mengarah kepada BA. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan BA langsung kita amankan,” kata Yusiady, Sabtu (3/4/21).
Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (yg)