Bengkulu – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan, pada dasarnya foto di KTP bisa diganti.
“Secara aturan, ada 2 kondisi yang membolehkan untuk ganti foto,” ungkap Widodo, Senin (29/5/23).
Pertama, jika foto terlihat buram atau wajah tertutup sesuatu sehingga foto tidak terlihat jelas.
Dan yang kedua, pergantian foto bisa dilakukan saat muslimah yang sebelumnya belum berhijab, ingin mengganti foto KTP dengan yang berhijab.
Sementara, jika foto terlihat jelas, dan ingin menggantinya karena terlihat jelek, maka tidak bisa dilakukan.
“Tidak ada ketentuannya, jadi tak bisa (diganti),” terang Widodo.
Untuk pergantian KTP dengan 2 kondisi yang dibolehkan tersebut, caranya cukup mudah.
Kata Widodo, masyarakat tinggal datang ke Dukcapil Kota Bengkulu dengan membawa KPT lama dan juga KK.
Nanti akan ada formulir yang harus diisi, dan selanjutnya akan diarahkan petugas untuk perekaman foto baru.
Lalu kemudian, tinggal menunggu KTP yang baru selesai dicetek. Sementara KTP yang lama, wajib diserahkan masyarakat ke Dukcapil Kota Bengkulu. (Red/Adv)