Brebes – Gabungan Ormas, LSM dan putra daerah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menuntut penghentian sementara proyek pengurugan pembangunan pabrik PT Duk Kyung International.
Gabungan elemen masyarakat yang mengatasnamakan putra daerah Karang Taruna Desa Tanjung dan Pengaradan ini mengaku kecewa dengan pihak PT Cakra selaku pelaksana pembangunan.
Karena PT Cakra tidak melibatkan warga lokal dan putra daerah dalam pembangunan pabrik tersebut.
“Kami selaku putra daerah di Kecamatan Tanjung tidak berniat menghalang-halangi, hanya berharap tenaga kerja putra daerah diperhatikan,” ungkap Anto, Ketua PAC PP (Pemuda Pancasila) Kecamatan Tanjung audiensi di Aula Balai Desa Tanjung pada Selasa (22/11/22) lalu.
Hal yang sama diungkapkan Tasripin, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung berharap, PT Cakra memerhatikan penggunaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan pabrik.
“Bukan seenaknya saja, masyarakat di sekitar pembangunan pabrik juga perlu diperhatikan dan diberdayakan. Karena terdampak langsung adanya proyek pembangunan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Tasripin menjelaskan, perijinan proyek pengurugan yang dikerjakan oleh PT Cakra belum mengantongi ijin.
“Selama ini juga pihak PT. Duk Kyung Internasional tidak ada sosialisasi dengan pihak warga di wilayah Kecamatan Tanjung, sehingga terjadi konflik seperti ini,” bebernya.
Tasripin mengatakan, seharusnya sebelum aktivitas kegiatan proyek dilakukan diadakan musyawarah dulu dengan warga.
Sementara itu, Amrullah selaku penerima SPK atas nama PT Cakra, saat dimintai keterangan wartawan enggan memberikan keterangan.
Ditempat berbeda, pada Jumat (25/11/22) awak media mendapat keterangan dari masyarakat (yang tidak bersedia disebut namanya) mengetahui status Amrulloh.
Diketahui Amrullah adalah anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Brebes yang memasuki masa pensiun atau MPP dan telah lama berkecimpung dalam bisnis tanah urug.
Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan adanya larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis.
Hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 3. Dengan demikian, bagi para prajurit TNI aktif tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan tidak boleh menjadi pengusaha.
Larangan ini dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi TNI sebagai alat negara.
Jika prajurit TNI melakukan aktivitas bisnis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada profesionalitas prajurit TNI.
Kemudian prajurit TNI juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, dilarang menjadi anggota suatu partai politik dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum. (red/ags).