Etika Memelihara Anjing dalam Islam, Antara Hukum Najis dan Kebolehan

1 menit baca

Satujuang- Anjing sering kali dijadikan hewan peliharaan untuk menjaga keamanan rumah, tetapi bagi umat Muslim, memelihara anjing menimbulkan pertanyaan tentang kebolehannya karena status najis air liurnya.

Alasan ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa air liur anjing dianggap najis, yang menuntut orang Islam untuk membersihkan diri ketika terkena jilatan anjing dengan cara tertentu.

Para ulama dari empat mazhab berbeda pendapat mengenai status najis anjing. Mazhab Asy’Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menganggap seluruh tubuh anjing, termasuk air liur dan kotorannya, sebagai najis berat.

Sementara itu, Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa hanya air liur anjing yang najis, sedangkan tubuhnya dianggap suci.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Hanafi, yang menyatakan bahwa anjing dianggap suci kecuali air liurnya.

Meskipun demikian, ada hadits yang mengizinkan umat Islam untuk memelihara anjing untuk tujuan tertentu seperti menjaga ternak, berburu, atau bercocok tanam.

Dalam konteks ini, ulama menarik kesimpulan bahwa memelihara anjing untuk tujuan yang diperbolehkan dapat mendatangkan pahala.

Penting untuk diingat bahwa, terlepas dari status najisnya, berinteraksi dengan anjing harus dilakukan dengan baik dan memperlakukannya dengan layak sesuai anjuran agama.

Allah SWT diharapkan akan menghisab perlakuan manusia terhadap semua hewan, termasuk yang dianggap najis.(Red/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *