Satujuang- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar atau Uceng, menyoroti sejumlah masalah internal yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antara masalah tersebut termasuk kasus pegawai KPK yang terlibat dalam perjudian online.
“Keberhasilan suatu lembaga tidak hanya ditentukan oleh keberadaan masalah, tetapi juga oleh kemampuan sistem internal lembaga tersebut dalam menangani masalah tersebut secara efektif,” ujar Uceng di University Club UGM, Rabu (10/7/24).
Dalam hal ini, pertanyaan penting adalah bagaimana sistem yang telah dibangun di KPK untuk menangani masalah seperti ini.

KPK baru-baru ini mengonfirmasi adanya 17 pegawai yang terlibat dalam perjudian online. Dari jumlah tersebut, sembilan pegawai sudah tidak lagi bekerja di KPK.
“Niai total transaksi yang dilakukan oleh 17 pegawai ini mencapai sekitar Rp 111 juta,” imbuh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Meskipun sebagian besar transaksi berjumlah kecil, terdapat kasus yang mencapai Rp 74 juta dengan 300 kali frekuensi transaksi.
Pimpinan KPK telah meminta Inspektorat untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait delapan pegawai aktif yang terlibat dalam perjudian online pada tahun 2023 dengan total deposit sebesar Rp 16.872.500.
“Dari kasus ini, transaksi terbesar mencapai Rp 10 juta dengan 71 kali frekuensi, sementara transaksi terkecil mencapai Rp 200 ribu dengan 2 kali frekuensi,” terangnya.(Red/kumparan)