Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Ekbis

Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

badge-check


Emas Perbesar

Emas

Jakarta- Harga emas batangan Antam melonjak tajam berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Rabu (22/1/25).

Harga emas naik sebesar Rp15.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.454.000 per gram.

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu:

0,5 gram: Rp853.000

1 gram: Rp1.606.000

2 gram: Rp3.152.000

3 gram: Rp4.703.000

5 gram: Rp7.805.000

10 gram: Rp15.555.000

25 gram: Rp38.762.000

50 gram: Rp77.445.000

100 gram: Rp154.812.000

250 gram: Rp386.765.000

500 gram: Rp773.320.000

1.000 gram: Rp1.546.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarifnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Dengan lonjakan harga ini, masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan investasi emas batangan mereka.(Red/antara)

Trending di Ekbis