Edarkan Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi

Bengkulu– Edarkan tembakau gorila, 2 oknum mahasiswa berinisial FR (22) dan FO (23) ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu.

“Keduanya ditangkap pada Selasa (22/8) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB,” ujar Kabag Ops Kompol Januri Sutirto saat press release di Mapolresta Bengkulu, Rabu (30/8/23).

Dijelaskan Kompol Januri, mereka diamankan di sebuah penginapan di Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Keduanya mengakui telah meletakkan tembakau jenis Gorila yang dibungkus plastik di dua lokasi berbeda yaitu di Simpang Hibrida 3 dan Simpang SLB, keduanya diletakkan di bawah tiang listrik.

“Barang-barang tersebut didapatkan setelah membeli dari seseorang melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.1,5 juta,” imbuh Kompol Januri.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 2 paket tembakau sintetis jenis Gorila dengan total berat 2,36 gram, 2 unit ponsel, dan barang bukti lainnya.

Diketahui dari pemeriksaan, tembakau jenis Gorila ini ternyata mengandung Narkoba dengan jenis varian baru.(NT)

Komentar