Bengkulu – Oknum ojek online inisial AS (34) warga asal Lubuk Linggau yang sudah lama berdomisili di kota Bengkulu berhasil dibekuk petugas Kepolisian.
AS dibekuk Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu atas keterlibatannya mengedarkan narkoba jenis sabu pada Selasa (20/9).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengatakan, AS masuk golongan pengedar.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas yang didampingi lKasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simare Mare dalam Konferensi Pers, Senin (26/9/22).
“Pelaku termasuk golongan pengedar. Tapi tersangka tidak menerima uangnya jadi ini merupakan jaringan terputus antara orang yang menyampaikan barang dan orang yang menerima uang,” ungkapnya.
Selain itu berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan sabu seberat 50 gram sekali kirim.
“Dari barang bukti kemarin ditemukan dua paket besar dan 28 paket kecil yang beratnya 24, 28 gram yang merupakan sisa dari 50 gram tadi,” tambahnya.
Ditambahkan Kompol Manogi, saat dilakukan penangkapan di area lingkar barat, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cenderung koperatif.
“Hal ini ditunjukkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya kelurahan Pekan Sabtu, pelaku langsung mengambil barang haram tersebut dan memberikan kepada petugas,” ungkapnya. (Red/tb)







