Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mudahkan warga kota untuk membuat akta Kelahiran.
Saat ini masyarakat bisa mengurus pembuatannya melalui website resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yaitu slawe.bengkulukota.go.id.
Tanpa harus login terlebih dahulu, cukup dengan mengakses website tersebut lalu pilih menu Kutipan Akta Kelahiran lalu klik Permohonan. Setelah itu silakan mengisi data yang disediakan.
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Dukcapil Kota Bengkulu (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan). Download formulir disini,
- Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah),
- Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga),
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon,
- Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal,
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat),
- Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK),
- Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
Untuk Warga Negara Asing, ini syaratnya:
- Fotokopi paspor orangtua,
- Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP,
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS,
- KTP-el keluarga/sponsor/penjamin,
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi,
- Kemudian, melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, persyaratan lain yang dibutuhkan apabila tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orangtuanya atau anak lahir luar kawin dengan mmelampirkan SPLK atau SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website) yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
- Fotokopi KTP-el yang bersangkutan,
- Melampirkan fotokopi ijazah,
- Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran,
- Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah),
- Susunan Saudara Kandung,
- Surat Baptis (Khsus Non Muslim)
Untuk persyaratan pelaporan Kelahiran Luar Negeri :
- Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu,
- Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi),
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi),
- Fotokopi Kartu Keluarga orangtua,
- Fotokopi KTP-el orangtua,
- Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi),
- Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi).
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka dalam jangka waktu penerbitan 7 hari kerja. (Adv)











