Bengkulu – Baru-baru ini pihak Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku pemain rokok ilegal di Bengkulu.

2 tersangka yakni RNS dan PP beserta barang bukti sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok berhasil diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara kedua tersangka ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (13/1) kemarin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa tulisan maupun logo, dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu.

“Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Kasi Penuntutan.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejati Bengkulu mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Terkait penangkapan 2 tersangka ini, Lembaga Gemawasbi Bengkulu berharap agar APH melakukan pengungkapan jaringan yang lebih besar lagi terkait peredaran rokok ilegal di Bengkulu.

“Kami duga ini hanya pemain kecil, jika dibandingkan dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar di Bengkulu,” ungkap Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Rabu (15/1/25).

Jevi mengatakan, saat ini mereka juga sedang fokus menyoroti peredaran rokok ilegal atau non cukai di Provinsi Bengkulu.

Ada dugaan jaringan yang lebih besar lagi yang bahkan diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah Bengkulu.

“Ini harus kita ungkap, selain merugikan daerah dan negara juga telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini,” terang Jevi.

Jevi menyebut, tahun lalu pihak mereka telah mengirimkan surat ke Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan dugaan tersebut.

Surat bernomor: 010/SKLA/GMPB-PROV-BKL/X/2024 telah mereka layangkan pada tanggal 22 Oktober 2024 ke kantor Bea Cukai Bengkulu.

Jevi mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, didapati beberapa indikasi kebenaran beredarnya barang yang melanggar hukum tersebut.

Dirinya juga mengclaim, telah mengetahui dimana dan kemana saja rokok ilegal tersebut disebrakan. Bahkan termasuk sistem penyebaran hingga harga yang dibandrol, juga termasuk pihak mana saja yang terlibat pun sudah mereka ketahui.

“Kita berharap ini jadi perhatian serius, terutama bagi pihak Bea Cukai dan APH. Negara tentunya dirugikan dalam hal ini, apalagi sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Tangkap pemain besarnya jangan yang kecil-kecil aja,” pungkas Jevi. (Red)