Mukomuko – Aparat Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko menangkap dua warga Kecamatan Ipuh inisial BH (38 tahun) dan HO (29 tahun).
Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian ternak (Curnak) sapi milik Damris (45 tahun) warga Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai.
Tersangka ditangkap Kapolsek Rumbai bersama lima anggotanya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh Mukomuko, Selasa (25/10/22).
Diceritakan, Damris melaporkan kehilangan ternak sapi di areal perkebunan Desa Retak Mudik pada Kamis (20/10/22).
Diperkirakan hilangnya sapi antara pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax, satu unit HP Nokia, uang Rp 2,4 juta dan sepasang kaos celana dan baju lengan pendek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Sungai Rumbai guna penyidikan lebih lanjut. (zul/red)











