Kota Bengkulu, Satujuang.com – Warga Kecamatan Kampung Melayu, It (45), diringkus Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.
“Pelaku ditangkap kemarin (Selasa) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/22).
Saat diperiksa, pelaku yang berprofesi buruh harian lepas ini mengaku mencabuli korban di rumah kontrakkannya.
Baca Juga:
Polres Blitar Kota Ungkap Kekerasan Seksual Anak di Udanawu, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
“Korbannya dua anak perempuan berusia 15 tahun dan 13 tahun,” lanjut Sugiharto
Sugiharto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tb/red)











