Lebong, Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong melaksanakan rapat paripurna nota pengantar bupati, terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022.
Rapat yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna ini, dibuka Langsung Oleh Charles Ronsen selaku ketua DPRD Lebong, Senin (11/4/22).
Dalam rapat ini Charles didampingi Bupati Kopli Ansori dan Wabup Fahrurrozi M.Pd, Sekda Lebong Mustarani Abidin, dan Forum OPD lainny.
Dalam rapat ini Bupati menyampaikan nota pengantar tiga Raperda untuk dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah (Perda).
Pertama, Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Kedua, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketiga, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pada rapat tersebut, Bupati memohon kepada anggota dewan untuk melakukan pembahasan Raperda tidak terlalu lama sebagai prioritas Perda untuk disahkan pada awal tahun 2022.
Bupati menjelaskan manfaat dan urgensi dari Raperda tersebut.
Perda sanitasi total berbasis masyarakat dapat mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang meliputi 3 komponen.
“Yaitu penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi dan pengembangan inovasi sesuai dengan konteks wilayah,” terang Bupati.
Kemudian Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Raperda ini diperlukan lantaran sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat.
“Termasuk perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta penegakan hukum penanggulangan covid-19,” sampainya.
Bupati mengungkap, Pemda Lebong telah menyelesaikan Raperda sebanyak dua rancangan dari seluruh Propemperda sebanyak 23 Raperda dan raperda tentang LKPJ tahun 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah.
“Hal ini dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan,” ujar Charles.
Di akhir, Chaerles mengingatkan dan mengajak semua tim yang terlibat untuk membahas Raperda ini secara seksama dan semaksimal mungkin.
“Tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga harus tercapai, sehingga nantinya Raperda dapat di Jalankan dengan baik dan optimal,” pungkas Charles. (ficky/Adv)











