DPRD Kabupaten Malang Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Raperda Bupati

2 menit baca

Penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang disampaikan oleh Wahyu Indariiyati.

Dalam awal penyampaiannya, beliau menyebutkan dasar urgensi pembentukan Perda tersebut.

Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Kedua, Peraturan Menteri tersebut merupakan dasar dari Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah dilakukan dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, DPRD menyampaikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Antara lain, pertama, Judul “Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”.

Kedua, Raperda ini sudah tidak menyebutkan ketentuan tentang berapa jumlah Sekretariat/Bidang pada Dinas dan Badan, jumlah Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, jumlah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dan jumlah Sekretariat/Seksi pada Kecamatan.

Ketiga, ‘Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membawahi 1 Sekretariat dan jabatan fungsional’.

“Dan keempat, Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan” pungkas Wahyu. (Adv/dws).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *