Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

SJ News

DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

badge-check


Rapat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta Perbesar

Rapat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta

Jakarta – DPRD DKI Jakarta tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa pagi (14/1/25).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin yang di dampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani dan Basri Baco menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2025.

“Hari ini Selasa, 14 Januari 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor urut 3 Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., dan H. Rano Karno, S.IP.,” ujar Khoirudin, Selasa (14/1).

Hasil Perolehan Suara Sah

Khoirudin dalam rapat paripurna tersebut juga menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2025-2030 ini berdasarkan hasil total suara sah yang masuk ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.

Usai pengumuman penetapan ini, DPRD DKI Jakarta akan bersurat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pasangan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030.

Semoga Amanah dalam Mengemban Tugasnya

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin pun menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ia berharap keduanya amanah dalam mengemban tugasnya serta mampu membawa perubahan positif yang nyata bagi kemajuan Jakarta.

“Tantangan yang ada tentu tidaklah ringan, namun dengan komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami yakin Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju bagi seluruh masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Pengumuman penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menindaklanjuti surat dari KPU DKI Jakarta tersebut, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. (AHK)

Trending di SJ News