DPO Hampir Setahun, Pelaku Curanmor Tertangkap di Benteng

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka RR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B/180  /IX / 2020 / BENGKULU / RES BKL / SEK GC, tanggal 07 September 2020.

”tersangka kami tangkap kemarin (Senin, 30/08/2) dirumah sepupunya yang ada di desa Taba Paskah, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).” Ungkap Kasat Reskim Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat hari Senin tanggal 07 September 2020 tersangka minta diantar pulang dengan korban Robi Andika ke Kost”annya yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

”saat korban ke kamar mandi, tersangka ini mengambil kunci motor korban yang ditaruh korban di atas meja dan membawa motor korban.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ) selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah sepupunya di desa Taba Paskah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, personel Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak menuju ketempat di mana tersangka berada.

”tersangka ini Kami tangkap saat bersembunyi dirumah kakak sepupunya yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa (Satu) lembar celana panjang levis warna biru donker.

”tsaat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui di mana motor korban disembunyikan oleh tersangka, kuat dugaan bahwa motor korban telah dijual oleh tersangka.” Tambah Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *