DPMD Kabupaten Kaur Baru Terima Usulan Pjs Kades dari Dua Desa Pemekaran

Satujuang- Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur hanya menerima dua usulan nama Pejabat Sementara (Pjs) Kades dari dua desa pemekaran.

“Dua desa itu yakni Desa Sinar Bandung dan Desa Air Nunung di Kecamatan Muara Sahung,” ungkap Kadis DPMD Kaur, Suhadi, Jumat (26/4/24).

Meskipun telah diberikan batas waktu hingga hari ini untuk pengajuan usulan, tujuh desa pemekaran lainnya masih belum mengirimkan nama-nama calon Pjs Kades.

Baca Juga :  Diancam Sebar Foto dan Video Bugil, Siswi SMK Laporkan Pacar ke Polisi

Suhadi menyatakan bahwa jika forum pemekaran desa tidak mengirimkan usulan nama Pjs Kades, DPMD akan melakukan rapat untuk meminta petunjuk dari Bupati Kaur.

“Pjs Kades yang ditunjuk haruslah memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” imbuh Suhadi.

Usulan nama Pjs Kades dari Desa Sinar Bandung adalah Jasudin, seorang PNS di Kecamatan Muara Sahung, sedangkan Desa Air Nunung mengusulkan nama Jusman, juga seorang PNS di Kecamatan Muara Sahung.

Baca Juga :  Mudik Nihil Kriminal, Kapolres Apresiasi Personel Polres Rejang Lebong

Dari sembilan desa pemekaran yang belum mengusulkan Pjs Kades, ini termasuk Desa Sinar Bandung dengan desa induknya, Desa Ulak Bandung.

“Serta ada Desa Air Nunung dengan desa induknya, Desa Ulak Lebar, kedua-duanya berada di Kecamatan Muara Sahung,” terangnya.

Adapun langkah selanjutnya nanti adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) Pjs Kades setelah usulan dari forum pemekaran desa disetujui.(NT/tas)

Komentar