Bengkulu – Anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar mengapresiasi respon Gubernur Bengkulu dalam menyikapi keluhan masyarakat atas sengketa yang berujung suami mereka saat ini ditahan di Polda Bengkulu, Senin (24/1/22).
Dikatakannya, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan PT Agri Andalas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan laporan ke atasan Agri Andalas.
“Alhamdulillah ditanggapi baik Pak Gubernur, akan dicarikan solusi, akan dipertemukan dengan pihak Agri Andalas kemudian masyarakat Jenggalu akan diberikan sosialisasi bahwa sawit yang ada di lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Rohidin.
Diketahui hampir 2 bulan 5 warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) berada di balik jeruji besi Polda Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan PT Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas. (Adv/Ar)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.