Rejang Lebong – Rw alias Re (19) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, saat berada di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
Mahasiswa warga Kelurahan Jalan Baru Curup ini diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (7/7) sekitar pukul 18.30 Wib, dan saat dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti diantaranya dua paket dari kertas buku yg diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja),” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, S.H, M.H., dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/7/21) kepada awak media.
Dijelaskan, barang bukti diduga tanaman ganja itu disimpan terduga pelaku didalam saku celana bagian depan sehingga langsung kita amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kecurigaan akan adanya peredaran narkotika, sehingga langsung menurunkan Anggota yang kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku. (tb)