Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Diduga Ada Campur Tangan Anggota Dewan Pada Tambang Batubara Bermasalah di Bengkulu Tengah

badge-check


					Aktifitas Pertambangan Perbesar

Aktifitas Pertambangan

Karena aktifitas pengerukan yang mengacam kerusakan lingkungan, perusahaan tambang ini bahkan sudah mendapat terguran dari Kementerian ESDM melalui surat resmi pada November 2023 lalu.

Surat dari Kementerian ESDM nomor: B-6859/MB.07/DBT/2023 tanggal 12 November 2023, yang ditujukan kepada perusahaan tersebut berbunyi:

Sesuai dengan surat tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara No.4145.Tug/MB.07/DBT/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 Oktober 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Ketentuan dalam Lampiran V Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 bagian D.3.g., bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan mempertimbangkan jarak aman terhadap badan perairan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. Sesuai Ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, bahwa garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dan garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
  3. Dalam hal penambangan akan dilakukan di wilayah sungai, sehingga perlu melakukan pengalihan sungai maka perlu menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang, dan mendapatkan persetujuan pengalihan alur sungai dari instansi yang berwenang sesuai Ketentuan dalam Lampiran II, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 bagian 6. b. 2). a). x.(i),
  4. Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di lapangan terkait kegiatan pertambangan, diminta kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  • Dilarang melakukan kegiatan penambangan di daerah sungai dan sempadan sungai tanpa melaksanakan ketentuan sebagaimana angka 1 (satu) s.d. 3 (tiga) di atas,
  • Segera melaksanakan penataan dan merehabilitasi sempadan sungai Kemumu yang terganggu akibat kegiatan penambangan PT Bio Energi, dengan sebelumnya berkoordinasi dengan instansi teknis yang membidangi wilayah sungai,
  • Melakukan pengelolaan air di inlet/hulu dan outlet/hilir sungai Kemumu serta melaksanakan pemantauan secara berkala untuk memastikan air sungai Kemumu tidak melebihi baku mutu air sesuai ketentuan,
  • Segera membuat kolam pengendap untuk pengelolaan air tambang yang mengarah ke sungai Kemumu, dan menyampaikan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah serta titik penaatan kepada instansi terkait yang membidangi lingkungan hidup,
  • Segera menyampaikan dokumen Rencana Reklamasi Periode tahun 2021 – 2025 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sesuai Ketentuan Lampiran VI, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.

Terkait perasalahan ini, pihak media masih menggali informasi lebih dalam, terutama kepada pihak Inspektur Tambang. (Red)

Trending di Hukum