Kaur– Siswi SMK di Kabupaten kaur melaporkan pacarnya NU (22) kepada pihak kepolisian karena telah merengut kehormatannya.
“Pelaku dilaporkan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, Minggu (13/8/23).
Dijelaskan Jonni, NU dan korban adalah sepasang kekasih dimana pada tanggal (21/6), NU menghubungi korban via telpon dan mengajak bertemu.
Setelah itu pelaku juga merayu korban agar mau berhubungan badan. Namun, korban yang enggan, menyampaikan penolakannya.
“Pelaku kemudian malah mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban ke media massa jika menolak, sehingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” imbuh Jonni.
Karena sudah lebih dari sekali berhubungan badan dengan pelaku. Korban yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Atas laporan orangtua korban, pihak kepolisian menindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada selasa (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pahlawan Ratu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Jonni.(NT/Oza)