Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Diancam Sebar Foto dan Video Bugil, Siswi SMK Laporkan Pacar ke Polisi

badge-check


Pelaku pemerkosaan Perbesar

Pelaku pemerkosaan

Kaur– Siswi SMK di Kabupaten kaur melaporkan pacarnya NU (22) kepada pihak kepolisian karena telah merengut kehormatannya.

“Pelaku dilaporkan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, Minggu (13/8/23).

Dijelaskan Jonni, NU dan korban adalah sepasang kekasih dimana pada tanggal (21/6), NU menghubungi korban via telpon dan mengajak bertemu.

Setelah itu pelaku juga merayu korban agar mau berhubungan badan. Namun, korban yang enggan, menyampaikan penolakannya.

“Pelaku kemudian malah mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban ke media massa jika menolak, sehingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” imbuh Jonni.

Karena sudah lebih dari sekali berhubungan badan dengan pelaku. Korban yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Atas laporan orangtua korban, pihak kepolisian menindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada selasa (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pahlawan Ratu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Jonni.(NT/Oza)

Trending di Hukum