Bengkulu – Dewan Pers menyoroti wartawan yang terlibat politik praktis dan yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Silahkan nonaktif dulu dari aktivitasnya jurnalistik, lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri, ” kata Pembina Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetya, saat pelaksanaan survei IKP di Bengkulu, Rabu (22/3/23).
Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.
Menurutnya, wartawan semestinya menjadi wasit dalam kontestasi politik.
“Karena wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres,” jelasnya.
Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik.
Yosep mengingatkan, netralitas dalam pemberitaan Pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 yang menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Demikian juga pada poin memberitakan secara berimbang di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
“Jadi silahkan, kalau mau nyaleg ataupun ingin terlibat politik, agar mundur terlebih dahulu. Dewan Pers tidak pernah membatasi hak politik rekan-rekan wartawan,” pungkas Yosep. (red*)